SOSIALISASI PERMENKES NO.413 SECARA DARING DI KECAMATAN PACE


 2020-07-29 |  Root

Kamis , 23 Juli 2020 , SOSIALISASI PERMENKES NO. 413 TENTANG PEDOMAN PENCEGAH DAN PENGENDALIAN COVID 19 ", melalui Zoom Meeting FORPIMCAM PACE dengan FORKOPIMDA Kabupaten Nganjuk

Hadir dalam acara Camat Pace Drs. Sugeng Harianto, MM beserta FORPIMCAM Pace Kapolsek Pace, Danramil  Pace, Kepala Puskesmas Pace, Kepala Desa beserta perwakilan Perangkat Desa se Kecamatan Pace, BABINSA dan BABINKAMTIBMAS se Kecamatan Pace. Dengan Host Meeting POLRES NGANJUK.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 13 Juli 2020.

Kepmenkes ini merupakan revisi dari Kepmenkes nomor HK.01.07/Menkes/247/2020. Menkes merevisi peraturan ini karena perlu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) perlu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan.

Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak terkait dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Khususnya bagi Wilayah Kecamatan Pace , dengan kasus terkonfirmasi positif 12 orang, dan pasien sembuh 3 orang. Dengan diadakannya meeting secara daring ini diharapkan bisa menambah pengetahuan bagi tim gugus tugas Kecamatan dalam menjalankan tugas-tugasnya.