Berdasarkan penetapan Peraturan Desa Jampes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Desa Jampes Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, maka perlu disampaikan salah satunya melalui media ini sebagai bahan informasi dan sebagai bukti transparansi pemerintah desa kepada masyarakat.
Selain melalui Website Desa Pemdes juga mencetak baliho APBDes dan ditempatkan pada tempat-tempat Strategis yang ada di Desa.
Hal tersebut sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 39 ayat (1) bahwa Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.
Berikut rincian Perubahan APBDesa Jampes Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Desa Jampes Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.