OPERASI YUSTISI DAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN


 2021-01-19 |  Desa Kepanjen

TANGGAP, TANGGUH, TANGGON

KEPANJEN – Menanggapi semakin meningkatnya jumlah warga terpapar COVID-19 khususnya di Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Desa Kepanjen menggelar operasi yustisi di lingkungan Desa Kepanjen pada hari Selasa 19 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/13/K/411.012/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Nganjuk.

Operasi yustisi desa Kepanjen Pace Nganjuk

Operasi yustisi di Gapura Pantura

Operasi yustisi desa Kepanjen Pace Nganjuk

Operasi yustisi di Gapura Pantura

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kepanjen Sugeng Purnomo tersebut, selain mengintensifkan protokol kesehatan (3M), Pemerintah Desa Kepanjen juga membagikan masker bagi warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar masuk dan beraktivitas di lingkungan desa Kepanjen serta melakukan penyemprotan disinfektan fasilitas umum. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari lembaga tingkat desa (BPD, Karang Taruna, RT/RW, LPM, KPMD, Kader, Tim Penggerak PKK), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan juga dari organisasi masyarakat lainnya.

Operasi yustisi desa Kepanjen Pace Nganjuk

Turut hadir pula Camat Pace Drs. Sugeng Harianto, MM beserta jajarannya untuk mundukung kegiatan operasi yustisi dan penyemprotan disinfektan di wilayah desa Kepanjen Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Operasi yustisi desa Kepanjen Pace Nganjuk

Operasi yustisi desa Kepanjen Pace Nganjuk

Operasi yustisi desa Kepanjen Pace Nganjuk

Operasi yustisi desa Kepanjen Pace Nganjuk

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memutus rantai penyebaran virus COVID-19 khususnya di wilayah Desa Kepanjen sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.(3T)