Pace, Mlandangan – Selasa 27 Agustus 2024 bertempat di Aula Praja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dalam upaya memperkuat integritas dan transparansi di tingkat pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas PMD telah memulai persiapan untuk penilaian Desa Antikorupsi. Penilaian ini bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dan meningkatkan akuntabilitas di tingkat desa.
Edi Setiawan, Kabid Keuangan dan Aset Ekonomi Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) mengungkapkan bahwa penilaian Desa Antikorupsi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap desa dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. “Kami percaya bahwa dengan adanya penilaian ini, desa-desa akan lebih termotivasi untuk memperbaiki sistem administrasi dan pengelolaan keuangan mereka,” ujar Edi.
Dalam persiapannya, Dinas PMD telah melakukan berbagai langkah, antara lain melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa mengenai kriteria penilaian, indikator keberhasilan, dan tata cara penilaian, memberikan bimbingan teknis kepada desa-desa dalam menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penilaian, seperti laporan pelaksanaan program antikorupsi, data-data pendukung, dan inovasi-inovasi yang telah dilakukan, serta melakukan verifikasi lapangan ke desa-desa yang menjadi peserta penilaian untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang telah disampaikan, pungkas Edi.
Dimas Grendi S, Sekdes Mlandangan menekankan pentingnya komitmen terhadap prinsip antikorupsi untuk memastikan bahwa administrasi desa berjalan dengan transparan dan akuntabel. “Kami telah mempersiapkan segala sesuatu dengan sebaik mungkin. Mulai dari penerapan sistem administrasi yang lebih ketat, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan,” ujar Dimas.
Dimas berharap penilaian ini akan menjadi momentum untuk lebih meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Pungkasnya.