GRATISS..!!! Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Mulai Tanggal 6 januari 2025


 2025-01-09 |  Desa Mlandangan

Pemerintah telah resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) mulai tanggal 6 Januari 2025. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam administrasi kendaraan bermotor.

Selain BBN-2, Pemprov Jatim juga memastikan bahwa tarif PKB dan BBNKB tidak naik pada tahun 2025. Tarif PKB turun dari 1,5% menjadi 1,2%, dan tarif BBNKB dari 12,5% menjadi 12%. 

BBNKB adalah pajak daerah yang merupakan salah satu kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). BBNKB dikenakan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Terdapat 6 komponen pembayaran bea balik nama diantaranya :

  1. PKB Pokok
  2. BBN II Free
  3. SWDKLLJ
  4. Cetak BPKB 
  5. Cetak STNK
  6. Cetak TNK (Plat Nomor)

perlu diketahui hanya komponen no II saja yang gratis (Sama dengan Pemutihan) sedangkan untik komponen yang lainnya tetap membayar.

Segera urus balik nama kendaraanmu dan nikmati manfaatnya!