Pemerintah telah resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) mulai tanggal 6 Januari 2025. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam administrasi kendaraan bermotor.
Selain BBN-2, Pemprov Jatim juga memastikan bahwa tarif PKB dan BBNKB tidak naik pada tahun 2025. Tarif PKB turun dari 1,5% menjadi 1,2%, dan tarif BBNKB dari 12,5% menjadi 12%.
BBNKB adalah pajak daerah yang merupakan salah satu kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). BBNKB dikenakan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Terdapat 6 komponen pembayaran bea balik nama diantaranya :
perlu diketahui hanya komponen no II saja yang gratis (Sama dengan Pemutihan) sedangkan untik komponen yang lainnya tetap membayar.
Segera urus balik nama kendaraanmu dan nikmati manfaatnya!