Nganjuk, PING– Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Imamuddin, menegaskan bahwa setiap pendirian bangunan wajib melalui proses perizinan agar tidak terkena sanksi serta memiliki legalitas yang sah. Hal ini disampaikannya dalam acara Talk Show Dialog Interaktif di Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL) 105,3 FM, yang disiarkan langsung dari Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk, pada Senin (17/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Imamuddin menjelaskan bahwa sebelum mendirikan bangunan, masyarakat harus mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Dinas PUPR. PBG merupakan izin resmi yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai rencana yang telah disetujui.
“Pemohon harus mengajukan permohonan ke Dinas PUPR terkait pola dan tata ruang bangunan. Informasi mengenai tata ruang dapat dilihat di Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Imamuddin menekankan bahwa seluruh proses pembangunan gedung harus merujuk pada peta RTRW guna memastikan kesesuaian lokasi bangunan dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Tahun 2021.
Ia juga menjelaskan pentingnya memahami zonasi dalam pendirian bangunan. Misalnya, zona merah marun diperuntukkan bagi kawasan industri, zona kuning untuk permukiman perdesaan dan perkotaan, serta zona hijau yang merupakan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, di mana pembangunan apa pun tidak diperbolehkan.
Selain PBG, Imamuddin menyebutkan bahwa pemilik bangunan juga wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi bukti bahwa bangunan layak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Sanksi akan diberikan bagi bangunan yang tidak sesuai dengan Informasi Tata Ruang (ITR). Jika dalam ITR-nya tidak sesuai, maka pendirian bangunan tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.
Sebagai persyaratan pengajuan izin, pemohon diwajibkan melampirkan KTP pemilik serta sertifikat tanah. Sementara itu, jika tanah yang digunakan berstatus sewa, maka harus dilengkapi dengan akta sewa dari notaris.
Di akhir sesi, Imamuddin mengajak masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai tata ruang wilayah untuk datang langsung ke Kantor Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk guna melihat langsung peta RTRW dan mendapatkan konsultasi terkait perizinan bangunan.
sumber : https://www.nganjukkab.go.id/detail-kabar/pendirian-bangunan-harus-sesuai-izin-dinas-pupr-nganjuk-tekankan-kepatuhan-terhadap-rtrw