Nganjuk, PING- Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) resmi diterbitkan. Ke depan, seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari seluruh lembaga akan mengacu pada data ini agar proses penyaluran bantuan sosial lebih terarah, terpadu dan tepat sasaran.
Apa itu DTSEN?
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah basis data terpadu yang bersifat dinamis berdasarkan hasil integrasi tiga panggalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Resgistrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna memastikan akurasi data.
Latar belakang perumusan DTSEN tersebut berangkat dari ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan sosial. Lantaran banyaknya versi data yang dimiliki oleh masing-masing Kementrian/Lembaga.
BPS ditugaskan untuk terus mengawal finalisasi dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ini. Nantinya, semua program pembangunan, pensasarannya akan menggunakan data tunggal DTSEN.
Tujuan DTSEN?
DTSEN punya tiga tujuan. Pertama, program pembangunan terpadu yang terukur dan berkelanjutan. Kedua, membuat bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Ketiga, mengentaskan orang miskin dari kemiskinan.
Terdapat dua jalur pemutakhiran yang dapat dilakukan, yaitu jalur formal dan jalur partisipasi. Jalur pertama, yaitu usulan lewat RT/RW melalui musyawarah desa/kelurahan, hingga pada proses validasi oleh bupati/wali kota.
Sementara untuk jalur kedua, masyarakat bisa langsung melakukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos jika ditemukan ketidaksesuaian data yang terdapat pada DTSEN nanti, untuk kategori Bansos.
Proses pemutakhiran dan validasi status kepesertaan Bansos akan dilakukan setiap tiga bulan sekali ketika DTSEN mulai diaktifkan.
DTSEN diharapkan memberikan data yang lebih akurat dan memperbaiki sasaran penerima bantuan agar lebih tepat guna.
sumber : https://nganjukkab.go.id/detail-kabar/apa-itu-dtsen