Pemkab Nganjuk Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan


 2025-05-16 |  Desa Mlandangan

Nganjuk, PING- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk resmi melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan dalam hubungan kerja. Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 500.15/1139/411.000/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Nganjuk, Kang Marhaen.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan dan pengurus perusahaan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam surat itu, pemerintah menegaskan bahwa pengusaha tidak diperkenankan menahan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah, sebagai bentuk jaminan kerja. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir konflik dalam hubungan industrial yang kerap muncul akibat penahanan dokumen pribadi karyawan.

“Dalam rangka meminimalisir perselisihan hubungan industrial sebagai akibat penahanan ijazah pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja maka dengan ini kami menegaskan bahwa pengusaha tidak diperkenankan untuk melakukan penahanan ijazah,” bunyi petikan isi surat edaran tersebut.

Larangan ini merujuk pada Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, pengusaha dilarang menyimpan dokumen pribadi pekerja seperti KTP, SIM, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah, hingga sertifikat.

Lebih jauh, Pasal 79 peraturan yang sama menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Pemkab Nganjuk mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati ketentuan ini secara penuh dan bertanggung jawab. Pemerintah juga mengajak pengusaha untuk mengedepankan prinsip keadilan dan saling menghargai dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

Sumber : https://www.nganjukkab.go.id/detail-kabar/pemkab-nganjuk-larang-perusahaan-tahan-ijazah-karyawan