Pemerintah Desa Mlandangan mengikuti kegiatan pembinaan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang digelar di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan sinergi antar desa dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
BKAD adalah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa untuk membantu mengelola kerja sama di berbagai bidang, mulai dari pemerintahan, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat. Pembentukan dan pengelolaan BKAD diatur dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa BKAD terdiri dari unsur pemerintah desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, serta tokoh masyarakat dengan memperhatikan keadilan gender.
Tugas pokok BKAD, yaitu mempersiapkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama antar desa.
Tahapan kerja sama antar desa, mulai dari persiapan, penawaran, penyusunan peraturan bersama, penandatanganan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil kerja sama.
Kerja sama antar desa melalui BKAD diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, hasil pelaksanaan kerja sama ini juga digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala Desa Mlandangan menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam pembinaan BKAD ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan dan memperkuat kolaborasi dengan desa-desa lain. Diharapkan, melalui BKAD, berbagai potensi dan permasalahan desa dapat diatasi secara bersama-sama, sehingga tercipta pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Dengan adanya pembinaan ini, Pemerintah Desa Mlandangan siap untuk berperan aktif dalam BKAD dan mengoptimalkan setiap peluang kerja sama demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat