Badan Permusyawaratan Desa



Badan Permusyawaratan Desa

1. Agus Budiono, SE : Ketua merangkap anggota

2. M.Yasin : Wakil Ketua merangkap anggota

3. Ayu Fitrianik : Sekretaris

4. M.Zainal Abidin : Ketua Bidang penyelenggaraan Pemdes merangkap anggota

5.Sujarwo : Ketua Bidang Pembangunan Desa

Merangkap anggota

Sumber Data : Keputusan Bupati Nganjuk  Nomor 2 Tahun 2018