Informasi Realisasi Anggaran APBDES Tahun Anggaran 2022


 2023-03-08 |  Desa Sanan

        Laporan Keuangan Desa adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Laporan Keuangan Desa juga dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan  desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.

         Dalam Undang-Undang Nomor  6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala Desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan keuangan semester pertama  di sampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan  dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.

          Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan Peraturan Desa yang memuat Realisasi Pengelolaan Keuangan Desa dalam kurun waktu satu tahun. Realisasi APBDesa terdiri dari Realisasi pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Serta Penanggulangan bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa yang ditetapkan Pada Tanggal 23 Februari 2023 oleh Pemerintah Desa.