Badan Permusyawaratan Desa



                                              PROFIL ANGGOTA BPD DESA SANAN

                                          KECAMATAN PACE KABUPATEN NGANJUK

 

I. PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) adalah merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaran pemerintahan desa dan juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Dengan kehadiran Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) yang menjadi mitra terdepan dalam mengawal pembangunan maka kedudukannya sejajar dan selalu bekerja sama untuk menentukan arah kebijakan pembangunan dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

Badan Permusyawarahan Desa ( BPD ) berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu pula berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan peraturan desa yang telah dibuat serta berbagai penyelenggaraan pembangunan.

Kemajuan intelektual masyarakat akan membawa dampak banyaknya aspirasi yang harus ditampung dan disalurkan, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sebagai lembaga aspiratif harus bisa lebih komunikatif dalam menjembatani seluruh keluhan ataupun menampung keinginan-keinginan masyarakat yang masih belum bisa diwujudkan oleh pemerintahan desa.

Lembaga yang lebih mengedepankan dan menyuarakan hati nurani masyarakat akan bisa berjalan dengan baik jika seluruh lembaga yang ada di desa dan seluruh masyarakat bisa bekerja sama dan saling memahami tugas dan fungsi masing-masing dalam membangun desa.

 

B.       Ruang Lingkup Kegiatan

 Ruang lingkup kegiatan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Sanan adalah sebagai berikut :

  1. Membahas dan merumuskan rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, APBDesa dan Peraturan Kepala Desa yang telah dibuat bersama.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
  4. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  6. Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
  7. Meminta dan membahas LKPJ dan LPPD yang disampaikan Kepala Desa.

BAB II GAMBARAN UMUM

A.    Identitas BPD

Nama Lembaga            : Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

SK. Bupati Nomor         :

Anggota                       : 8 ( Delapan) orang

Alamat                          : Desa Sanan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk

 B.   Susunan Organisasi BPD

       Ketua                : MUBA’ID

Wakil Ketua       : ARIFFUDIN YUSUF

Sekretaris        : MIFTAKUL JANAH

Anggota           :

  1. MUKAYAT
  2. SUTARJI
  3. DIDIK AZIS ISMAIL
  4. SUNTORO