LPMD



                                            PROFIL ANGGOTA LPM DESA SANAN

                                        KECAMATAN PACE KABUPATEN NGANJUK

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan keinginan masyarakat sehingga akan membawa manfaat yang baik dan bisa dinikmati oleh masyarakat sebagai salah satu pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) yang dibentuk oleh masyarakat dan sebagai mitra pemerintahan desa mempunyai tugas dan penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, mengerahkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan penegendalian pembangunan serta menggali berbagai macam potensi ekonomi, sosial desa.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) mempunyai tugas dan fungsi yang sangat strategis sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yaitu sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat dalam pebangunan sehingga perencanaan pembangunan benar-benar atas dasar arus dari bawah dan keinginan dari masyarakat atau bersifat Bottom Up planning. Dalam hal ini LPM diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menampung segala aspirasi dan semua kebutuhan masyarakat dalam hal perencanaan pembangunan. Perencanaan partisipatif diharapkan benar-benar diharapkan dengan adanya LPM.

Selain itu LPM juga merupakan lembaga yang menggerakkan dan melestarikan budaya gotong royong masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desanya. Dengan adanya LPM diharapkan dapat menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam hal ini kelanjutannya menimbulkan perasaan dan anggapan dimasyarakat bahwa pembangunan itu bukan hanya milik pemerintah namun juga milik masyarakat secara keseluruhan.

 

C.      Deskripsi Kerja LPM

 

  1. Memimpin LPM  dalam mengkoordinasi, memantau, dan menilai kegiatan pengabdian masyarakat serta ikut mengendalikan pengelolaan sumber daya yang diperlukan untuk memungkinkan pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan lebih optimal sekaligus efisien dan efektif.
  2. Menyusun program, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan   pengelolaan,
  3. Merencanakan desa model binaan yang akan menjadi sasaran pengabdian masyarakat.
  4. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program.,
  5. Melayani yang akan, sedang, dan telah melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat,
  6. Memberikan konsultasi kepada masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan budaya, agama, kesehatan, hukum, dan ilmu dan teknologi,
  7. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk pemberdayaan masyarakat.

 

BAB II GAMBARAN UMUM

A.    Identitas LPM

Nama Lembaga            : Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

SK. Bupati HSS Nomor :

Anggota                       : 5 ( lima ) orang

Alamat                          : Desa Sanan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk

 B.   Susunan Organisasi BPD

  

                       SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA SANAN

                                        KECAMATAN PACE KABUPATEN NGANJUK

 

NO

N A M A

 JABATAN DALAM                 KEPENGURUSAN

1

SUPRAPTO

Ketua

2

YULI ASTUTIK

Sekretaris

3

SUYITNO

Bendahara

4

NUR HASYIM

Seksi Agama

5

M. MUNIR

Seksi Keamanan dan Ketertiban

6

SURYANTO

Seksi Pendidikan dan Kebudayaan

7

SUROTO

Seksi Lingkungan Hidup

8

SUKUR

Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial