Informasi Realisasi APBDes Semester 1 Tahun Anggaran 2023


 2023-07-11 |  Desa Sanan

     Laporan Keuangan Desa adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Laporan Keuangan Desa juga dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan  desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.

         Dalam Undang-Undang Nomor  6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala Desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan keuangan semester pertama  di sampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan  dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.

Berikut Adalah Laporan Realisasi APBDes Desa Sanan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Semester Pertama Dengan Rincian Seperti yang sudah terpaparkan pada baner.