Laporan Keuangan Desa adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Laporan Keuangan Desa juga dapat diartikan sebagai catatan informas Laporan Penyelenggaran Pemerintah Desa yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala Desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada Masyarakat Paling Lambat 3 (tiga) bulan Setelah Akhir Tahun.
Berikut Adalah Laporan Realisasi APBDes Desa Sanan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024 Dengan Rincian Seperti yang sudah terpaparkan pada baner.