Pemerintah Desa
Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan Kemasyarakatan.
Wewenang
Kepala desa mempunyai wewenang:
Tugas
Perangkat Desa
Dalam struktur organisasi desa, Kepala Desa juga dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas:
Wakil Pemerintah Kecamatan
Kepala Desa yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan desa. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka dekonsentrasi. Tugas dan wewenang kepala desa sebagai wakil pemerintah kecamatan adalah:
Dalam kedudukannya tersebut, kepala desa bertanggung jawab kepada Kepala Camat.
Daftar Nama Pemerintahan Desa Plosoharjo
|
No. |
Jabatan |
Nama |
|
1. |
Kepala Desa |
JARWA |
|
2. |
Sekretaris Desa |
- |
|
3. |
Kepala Urusan Perencanaan |
AHMAD YANI |
|
4. |
Kepala Urusan Tata Usaha & Umum |
DEWI KUSUMIATI |
|
5. |
Kepala Urusan Keuangan |
- |
|
6. |
Kepala Seksi Pemerintahan |
- |
|
7. |
Kepala Seksi Kesejahteraan |
KASMADI |
|
8. |
Kepala Seksi Pelayanan |
KLIWON AL SUDARWONO |
|
9. |
Kepala Dusun Plosoharjo |
HERI KUSWANTO |
|
10. |
Kepala Dusun Pandanarum |
SUHARWANTO |
|
11. |
Kepala Dusun Mojorejo |
LAMIRAN |
|
12. |
Kepala Dusun Karang Tengah |
SUROSO |
|
13. |
Kepala Dusun Jegles |
DHANANG EKO PUTRANTO |