
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
DESA PLOSOHARJO
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
Struktur Lembaga Pengurus LPM
Desa Plosoharjo
|
No |
Nama |
Jabatan |
|---|---|---|
|
1. |
SUBUR TRI WIDODO |
Ketua |
|
2. |
SUWAJI |
Sekretaris |
|
3. |
KASIATI RAHAYU |
Bendahara |
|
4. |
SLAMET LESTARI |
Seksi Agama |
|
5. |
SUPANDI |
Seksi Keamanan dan Ketertiban |
|
6. |
ACHMAD AGUS FAUZI TAMIM |
Seksi Pendidikan dan Kebudayaan |
|
7. |
SUNARDIANTO |
Seksi Lingkungan Hidup |
|
8. |
SUWARNO |
Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial |
|
9. |
ANI SULASIH |
Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana |
|
10. |
ASTUTIK HARIANI |
Seksi Pemuda dan Olahraga |
Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor 3 Tahun 2019