LPMD



LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

DESA PLOSOHARJO

 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Struktur Lembaga Pengurus LPM

Desa Plosoharjo

 

No

Nama

Jabatan

1.

SUBUR TRI WIDODO

Ketua

2.

SUWAJI

Sekretaris

3.

KASIATI RAHAYU

Bendahara

4.

SLAMET LESTARI

Seksi Agama

5.

SUPANDI

Seksi Keamanan dan Ketertiban

6.

ACHMAD AGUS FAUZI TAMIM

Seksi Pendidikan dan Kebudayaan

7.

SUNARDIANTO

Seksi Lingkungan Hidup

8.

SUWARNO

Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial

9.

ANI SULASIH

Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana

10.

ASTUTIK HARIANI

Seksi  Pemuda dan Olahraga

Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor 3 Tahun 2019