RT-RW



RUKUN WARGA ( RW ) DAN RUKUN TETANGGA ( RT)

DESA PLOSOHARJO

 

Rukun Warga (RW)

Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.

Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK disetiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.

 

Rukun Tetangga (RT)

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).

Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.

Tugas Pokok

Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut

Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :

  1. Tugas :
  1. Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
  2. Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
  4. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi :

  1. Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan

 c. Hak :

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan

Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan

Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.

Berikut adalah penjelasannya :

1. Hak anggota RT dan RW

  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
  • Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW

2. Kewajiban anggota RT dan RW

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
  • Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT

3. Kepengurusan RT dan RW

  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila   

   diperlukan

  • RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang

   tambahan jika diperlukan

4. Tujuan pembentukan RT dan RW

Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :

  • Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau

        kelurahan

  • Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan

        mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada

Selain kita sudah mengetahui mengenai fungsi, tugas, dan hak menjadi RT dan RW, kita juga bisa mendapatkan informasi lain mengenai RT dan RW yang tak banyak semua orang mengetahui, berikut Nama – nama Pengurus RT dan RW.

Nama Ketua RT / RW Desa

Desa Plosoharjo

No

Nama

Jabatan Ketua

Alamat

1

Muriyanto

RW 01

Ketua RW 1

Dusun Plosoharjo

2

Subagyo

RW 02

Ketua RW 2

Dusun Plosoharjo

3

Mukit

RW 03

Ketua RW 3

Dusun Pandanarum

4

Sanidi

RW 04

Ketua RW 4

Dusun Pandanarum

5

Masidi

RW 05

Ketua RW 5

Dusun Mojorejo

6

Joko Santoso

RW 06

Ketua RW 6

Dusun Mojorejo

7

Agus setiyawan

RW 07

Ketua RW 7

Dusun Mojorejo

8

Saeno

RW 08

Ketua RW 8

Dusun Karang Tengah

9

Samikon

RW 09

Ketua RW 9

Dusun Karang Tengah

10

Mardi

RW 10

Ketua RW 10

Dusun Jegles

11

Tukiran

RW 11

Ketua RW 11

Dusun Jegles

12

Zainal Mustopa

RW 12

Ketua RW 12

Dusun Gajah Belor

13

Mashuri

RT 01 / RW 01

Ketua RT 1

Dusun Plosoharjo

14

Yasir Arafat

RT 02 / RW 01

Ketua RT 2

Dusun Plosoharjo

15

Murdiono

RT 03 / RW 01

Ketua RT 3

Dusun Plosoharjo

16

Sigiyanto

RT 01 / RW 02

Ketua RT 1

Dusun Plosoharjo

17

Suparno

RT 02 / RW 02

Ketua RT 2

Dusun Plosoharjo

18

Jaelani

RT 03 / RW 02

Ketua RT 3

Dusun Plosoharjo

19

Siswanto

RT 04 / RW 02

Ketua RT 4

Dusun Plosoharjo

20

Suparno

RT 01 / RW 03

Ketua RT 1

Dusun Pandanarum

21

Legiman

RT 02 / RW 03

Ketua RT 2

Dusun Pandanarum

22

Sadipin

RT 03 / RW 04

Ketua RT 3

Dusun Pandanarum

23

Jamingan

RT 04 / RW 04

Ketua RT 4

Dusun Pandanarum

24

Darmanto

RT 01 / RW 05

Ketua RT 1

Dusun Mojorejo

25

Marijan

RT 02 / RW 05

Ketua RT 2

Dusun Mojorejo

26

Sarmin

RT 03 / RW 06

Ketua RT 3

Dusun Mojorejo

27

Sunaryo

RT 04 / RW 06

Ketua RT 4

Dusun Mojorejo

28

Subiyanto

RT 05 / RW 07

Ketua RT 5

Dusun Mojorejo

29

Ajiono

RT 06 / RW 07

Ketua RT 6

Dusun Mojorejo

30

Sunarto

RT 07 / RW 07

Ketua RT 7 Dusun Mojorejo

31

Katiran

RT 01 / RW 08

Ketua RT 1

Dusun Karang Tengah

32

Jainudin

RT 02 / RW 08

Ketua RT 2

Dusun Karang Tengah

33

Wakidi

RT 03 / RW 09

Ketua RT 3

Dusun Karang Tengah

34

Warsito

RT 04 / RW 09

Ketua RT 4

Dusun Karang Tengah

35

Supardi

RT 01 / RW 10

Ketua RT 1

Dusun Jegles

36

Wakiran

RT 02 / RW 10

Ketua RT 2

Dusun Jegles

37

Agus paino

RT 03 / RW 11

Ketua RT 3

Dusun Jegles

38

Agus Rianto

RT 04 / RW 11

Ketua RT 4

Dusun Jegles

39

Mahfud

RT 01 / RW 12

Ketua RT 1

Dusun Gajah Belor

40

Kahar

RT 02 / RW 12

Ketua RT 2

Dusun Gajah Belor

             Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor 5b Tahun 2019