
KARANG TARUNA
DESA PLOSOHARJO
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Tujuan Karang Taruna adalah :
Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna adalah :
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sebagai berikut.
Struktur Pengurus Karang Taruna Desa
Desa Plosoharjo
|
No |
Nama |
Jabatan |
|---|---|---|
|
1 |
DHANANG MARTANTYO |
Ketua |
|
2 |
MOH. FAISAL |
Wakil |
|
3 |
NOVA |
Sekretaris |
|
4 |
ALI FIKRI |
Wakil Sekretaris |
|
5 |
SYAIFUDIN |
Bendahara 1 |
|
6 |
YUDI |
Bendahara 2 |
|
7 |
AGUS SETIONO |
Seksi Agama |
|
8 |
RAMA ANDIKA, SETIONO |
Seksi Keamanan dan Ketertiban |
|
9 |
AGUS FAUZI TAMIM |
Seksi Pendidikan dan Pelatihan |
|
10 |
SATRIA AFRIANTO |
Seksi Lingkungan Hidup |
|
11 |
MOH. ZAINI, ANA ROSADI |
Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial |
|
12 |
HENDROKUSUMO |
Seksi Kesehatan |
|
13 |
FEBRI |
Seksi Pemuda dan Olahraga |
Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor 6b Tahun 2019