PKK Desa



PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

( PKK )

DESA PLOSOHARJO

 

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

 

Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya  mempunyai fungsi:

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK

 

Tim Penggerak PKK Desa

Desa Plosoharjo

 

No

Nama

Jabatan

1

PENI RINAWATI

Ketua

2

DEWI KUSUMIATI

Wakil Ketua

3

SRI MUJIATI

Sekretaris

4

SUKARMI

Bendahara

5

BINTI LAILIYAH

Ketua Pokja 1

6

MUJIATI

Ketua Pokja 2

7

SUKARTI

Ketua Pokja 3

8

LINA S

Ketua Pokja 4

    Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor  3 Tahun 2019