
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PLOSOHARJO
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
BPD mempunyai hak:
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak:
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
Struktur Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
DESA PLOSOHARJO
|
No |
Nama |
Jabatan Dalam Kepengurusan |
|---|---|---|
|
1 |
PRIYONO |
Ketua merangkap anggota |
|
2 |
SUPAR |
Wakil Ketua merangkap anggota |
|
3 |
DAMIASIH |
Sekretaris |
|
4 |
ADY SOETOYO |
Ketua Bidang penyelenggaraan Pemdes merangkap anggota |
|
5 |
SUNARYO |
Ketua Bidang Pembangunan Desa Merangkap anggota |
|
6 |
MUHAMMAD SYAHRI |
Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat Merangkap anggota |
|
7 |
SUMARDI |
Ketua Bidang Pembinaan Masyarakat Merangkap anggota |
Sumber Data : Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 360 Tahun 2018